News

DPR RI Resmi Ajukan RUU PPRT untuk Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”

Jakarta (KABARIN) - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT kini resmi menjadi inisiatif DPR RI yang menegaskan perlindungan dan jaminan bagi asisten rumah tangga di Indonesia.

Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, setelah tiap fraksi partai menyampaikan pandangan mereka.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani seraya mengetuk palu tanda pengesahan.

Puan menjelaskan pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan ART yang selama ini belum memiliki regulasi jelas.

“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” tutur Puan.

RUU PPRT sudah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Presiden Prabowo Subianto juga pernah berjanji pada Hari Buruh 1 Mei 2025 untuk segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang.

Permasalahan pekerja rumah tangga di Indonesia masih kompleks, mulai dari jam kerja yang tidak jelas, upah rendah, hingga tidak adanya perlindungan hukum. RUU PPRT hadir untuk memberikan pengakuan, melindungi hak, serta meningkatkan martabat profesi ini.

“Dengan adanya itikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” kata Puan.

Data Jala PRT mencatat jumlah PRT di Indonesia sekitar 4,2 juta orang, sementara Kementerian Tenaga Kerja memperkirakan jumlahnya bisa mencapai 8–10 juta termasuk yang belum tercatat.

Menurut Puan, angka ini penting karena menunjukkan banyak pekerja rumah tangga yang masih bekerja tanpa standar ketenagakerjaan jelas, tanpa kontrak, tanpa pengawasan, serta kondisi kerja yang eksploitatif.

“PRT juga merupakan masalah yang tersembunyi, sulit dijangkau dan terabaikan,” ujar Puan.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: